Mulai Tahun Depan Pemerintah Perbanyak Surat Utang Rupiah
BERITA seputar utang pemerintah kembali menghangat di media sosial. Perdebatan seputar utang diawali dari adanya pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam sidang tahunan MPR pada 16 Agustus 2018. Dikala itu, Zulkifli Hasan mengucapkan bahwa utang pemerintah telah di luar batas kewajaran dan batas negara untuk membayar. Untuk memandang dan memahami utang pemerintah secara proporsional, tentu saja seharusnya dibandingi dalam rasio yang umum diterapkan dalam penilaian ekonomi suatu negara. Dikala pertama yakni perihal besaran utang itu sendiri. Ibarat suatu perusahaan, besaran utang yang dipakai oleh perusahaan hal yang demikian sepatutnya dibandingi dengan penghasilan atau pendapatan yang diterimanya. Utang perusahaan hal yang demikian akan dianggap wajar jika penghasilan perusahaan yang diterapkan untuk membayar utang hal yang demikian cukup memadai. Untuk negara, utang suatu negara bisa dibandingi dengan penghasilan negara hal yang demikian yang tecermin dalam Produk Dalam Bruto (PDB).